Sengketa Tanah, Gedung BI Pontianak Terancam Disita
Jumat, 06 Agustus 2010 – 09:05 WIB
Anehnya lagi, lanjut Musa Surin, sertifikat itu kemudian dipecah menjadi beberapa sertifikat yang kini tanah tersebut dibeli oleh Bank Indonesia untuk mendirikan gedung baru.
Terkait kasus tersebut, melalui Musa Surin, menghimbau kepada tergugat yang saat ini menguasai tanah untuk menyerahkan secara suka rela atau menganti kerugian atau uang sewa.
Kasus tersebut sudah naik ke Pengadilan Negeri Pontianak. Hal itu dibenarkan oleh Erientuah Damanik, selaku Humas PN Pontianak. "Memang ada gugatan terhadap BI, dengan Nomor Perkara 69/PDT.G/2010/PN PTK,"katanya singkat. "sidang akan dilangsungkan, Selasa (3/8) (Hari ini, Red) dengan adenga pembacaan gugatan," Pungkas Erientuah Damanik.(arf/metro pontianak)