Senin, Suami Hetty Koes Endang Divonis
Kamis, 11 Desember 2008 – 18:34 WIB
Pertentangan pendapat antara JPU dan penasihat hukum terdakwa tentang tiga hal. Terdakwa dan penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan. Sementara itu, JPU menegaskan bahwa pengadilan Tipikor berwenang mengadili perkara yang menimpa Yusuf Erwin terkait dugaan menerima sejumlah uang atas rekomendasi alihfungsi hutan lindung Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan dan penerimaan fee dari PT Masaro dalam rangka persetujuan anggaran sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan, juga dugaan menerima uang dari perwakilan PT Masaro, David Angkawidjaya dan Anggoro Widjoyo.
”Terhadap materi keberatan Terdakwa tersebut kami Penuntut Umum berpendapat bukanlah termasuk kriteria materi keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP, karena sudah menyangkut materi pokok perkara yang akan dibuktikan di depan persidangan berdasarkan alat bukti yang kami ajukan dan materi tersebut sebaiknya diajukan Terdakwa dalam nota pembelaan setelah pemeriksaan pokok perkara dilaksanakan sebagaimana dimaksud Pasal 182 ayat (1) huruf b KUHAP,” beber JPU Andi Suharlis.(gus/jpnn)