Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Senin, Suami Hetty Koes Endang Divonis

Kamis, 11 Desember 2008 – 18:34 WIB
Senin, Suami Hetty Koes Endang Divonis - JPNN.COM
JAKARTA – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (15/12) mendatang akan membacakan putusan sela atas kasus yang menimpa mantan ketua Komisi IV DPR-RI, HM Yusuf Erwin Faishal. Putusan sela itu terkait keberatan penasihat hukum Yusuf dan penolakan atas keberatan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

”Dakwaan dari JPU sudah dibacakan, pembelaan dari penasihat umum sudah dibacakan, eksepsi (keberatan) dari terdakwa dan penasihat hukum sudah disampaikan, pendapat atau tanggapan dari penuntut umum juga sudah dibacakan, tinggal hakim memberikan putusan sela pada Senin 15 Desember 2008, pukul 10.00 Wib,” terang ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Edwar Patinasarani, Kamis sore (11/12).

Pertentangan pendapat antara JPU dan penasihat hukum terdakwa tentang tiga hal. Terdakwa dan penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan. Sementara itu, JPU menegaskan bahwa pengadilan Tipikor berwenang mengadili perkara yang menimpa Yusuf Erwin terkait dugaan menerima sejumlah uang atas rekomendasi alihfungsi hutan lindung Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan dan penerimaan fee dari PT Masaro dalam rangka persetujuan anggaran sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan, juga dugaan menerima uang dari perwakilan PT Masaro, David Angkawidjaya dan Anggoro Widjoyo.

”Terhadap materi keberatan Terdakwa tersebut kami Penuntut Umum berpendapat bukanlah termasuk kriteria materi keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP, karena sudah menyangkut materi pokok perkara yang akan dibuktikan di depan persidangan berdasarkan alat bukti yang kami ajukan dan materi tersebut sebaiknya diajukan Terdakwa dalam nota pembelaan setelah pemeriksaan pokok perkara dilaksanakan sebagaimana dimaksud Pasal 182 ayat (1) huruf b KUHAP,” beber JPU Andi Suharlis.(gus/jpnn)

JAKARTA – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (15/12) mendatang akan membacakan putusan sela atas kasus yang menimpa

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close