Seorang Hakim Minta KPU Pusat Disanksi
Beda Pendapat DKPP dalam Kasus KPU DogiyaiJAKARTA - Putusan sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kemarin diwarnai adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat di kalangan hakim. Hakim Nur Hidayat Sardini punya pandangan tersendiri atas pengaduan terhadap KPU Dogiyai yang tidak melakukan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di Distrik Mapia Barat dan Mapia Tengah.
Dalam pembacaan putusan, hakim DKPP Saut Hamonang Sirait menuturkan bahwa pihaknya telah mendengar keterangan saksi dan memeriksa keseluruhan bukti yang diajukan untuk pengaduan pada KPU Dogiyai. Ada sejumlah pertimbangan, yakni pengakuan dari KPU Dogiyai yang tidak menggelar PSU di dua distrik tersebut. "Ini menjadi pertimbangan utama," ujarnya.
Apalagi, keputusan tidak menjalankan PSU itu diambil bukan karena halangan dari luar. Misalnya, bencana alam, kerusuhan, atau kondisi-kondisi khusus. Semua murni terjadi karena persoalan internal KPU Dogiya. "Karena itu, sanksi yang berat akan diberikan," jelasnya.
Sanksi tersebut adalah pemecatan atau pemberhentian tetap terhadap lima komisioner KPU Dogiyai. Mereka adalah Yohanes Iyai, Emanuel Keiyai, Yulianus Agapa, Palvianus Kegou, dan Didimus Dogomo. "Pemecatan ini harus dijalankan KPU dan Bawaslu," ujarnya dalam sidang DKPP.
Hakim Nur Hidayat Sardini juga diberi kesempatan membacakan dissenting opinion. Dia menuturkan, seharusnya tidak hanya KPU Dogiyai yang mendapat sanksi. KPU dari tingkat provinsi hingga KPU pusat juga harus diberi sanksi yang setimpal. "Ini terkait dengan KPU di atasnya," jelasnya.
Dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara dalam semua jenjang, dari kabupaten hingga pusat, sama sekali tidak ada perhatian yang memadai untuk mengoreksi terhadap kesalahan tersebut. "Artinya, ada pembiaran," ujarnya.
Karena itu, lanjut dia, patut apabila semua mendapat sanksi karena tindakan yang membuat pasangan calon presiden tidak memperoleh suara itu sama saja dengan tidak adanya pelaksanaan hak-hak pemilih. "Penanggungjawabnya adalah KPU pusat," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim DKPP Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa perbedaan pendapat itu memang perlu diketahui. Namun, yang dinyatakan legal adalah putusan dari keempat hakim yang lain. Perbedaan pendapat tetap dibacakan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. "Agar masyarakat mengetahui ada perdebatan yang sengit dalam masalah ini. Untuk keputusannya, tetap hanya KPU Dogiyai yang dipecat," ujarnya.
Selain KPU Dogiyai, terdapat komisioner KPU Serang dan Banyuwangi dipecat. Itu disebabkan mereka terbukti melanggar kode etik pada proses pileg dan Pilpres 2014. "Semua yang dipecat itu di KPU daerah," ujar Jimly.
Dia berharap, pemecatan bisa menjadi peringatan bagi penyelenggara pemilu agar menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab. Jika ada yang tidak sesuai, tentu DKPP yang akan menjalankan fungsinya. (idr/c4)