Sepakat tak Ditarik ke Ranah Politik
Selasa, 16 April 2013 – 00:25 WIB
Donny menjelaskan, pertemuan juga menyepakati bahwa koreksi qanun ini harus dilihat sebagai proses hukum, bukan proses politik. "Sepakat kedepankan proses hukum, tak mau ditarik-tarik ke politik," kata Donny.
Sempat ada perdebatan di pertemuan itu, lantaran pihak Pemerintah Aceh merasa pembahasan PP 77 Tahun 2007 tidak melibatkan Pemerintah Aceh. Hanya saja, dokumen dan notulensi pembahasan PP dimaksud dibawa pihak kemendagri, dimana saat itu hadir unsur dari Pemerintah Aceh, bernama Rusdi.
Donny menjelaskan, selain utusan Pemerintah Aceh, pembahasan PP 77 Tahun 2007 itu juga dikonsultasikan dengan wakil Pemprov Papua dan Pemprov Maluku.