Serikat Pekerja Pertamina Gugat Menteri BUMN, Ada Apa?
Pengurus bidang hubungan industrial dan hukum FSPPB Dedi Ismanto mengatakan, keputusan menteri BUMN dan direktur utama Pertamina dimaksud, tidak hanya merugikan pekerja karena jabatan, hak, kewajiban dan status kepegawaian yang berubah.
Keputusan itu juga dapat mengakibatkan peralihan keuangan dan aset-aset negara yang sebelumnya dikuasai Pertamina (Persero), berubah kedudukannya menjadi dikuasai anak-anak perusahaan Pertamina (sub holding).
“Menurut kami, yang sangat mengkhawatirkan adalah anak-anak perusahaan Pertamina itu akan
diprivatisasi atau denasionalisasi dalam waktu dekat ini,” ujar Dedi dalam pesan tertulis yang diterima, Senin (20/7).
Dedi Khawatir jika semua skenario menteri BUMN dan direktur utama Pertamina berjalan, negara akan berbagi kekuasaan dengan swasta, termasuk investor asing pada seluruh rantai usaha Pertamina.
Mulai dari hulu, pengolahan, distribusi dan pemasaran, hingga pasar keuangan. Dalam hal ini kedaulatan energi nasional dipertaruhkan.
Sementara itu, Kuasa Hukum FSPPB Janses Sihaloho dari Firma Hukum Sihaloho & Co mengatakan, privatisasi sub holding Pertamina sangat berdampak bagi masyarakat luas.
Penentuan harga BBM dan LPG misalnya, tidak lagi akan mempertimbangkan daya beli masyarakat luas.