Sertifikasi Halal Lindungi Produk Dalam Negeri
Jumat, 02 Juli 2010 – 04:34 WIB
Ichwan mengatakan, MUI memberikan kelonggaran biaya untuk proses pembuatan sertifikasi halal bagi kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah. Bahkan ada pula yang gratis melalui kerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM. Di dalam negeri sendiri, saat ini, sertifikasi halal belum menjadi kewajiban. Sifatnya baru sukarela. (sof)