Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
"Kalau kita punya UMK (tetapi) tidak dibekali, tidak dibantu untuk mendapatkan sertifikat halal dari semua pihak, maka yang terjadi orang-orang (konsumen) akan memilih barang-barang (produk) halal dari luar negeri," imbuhnya.
Menilik data pada Sihalal, hingga saat ini terdapat 5.575.021 produk yang telah mendapatkan sertifikat halal BPJPH.
Jumlah produk halal tersebut dihasilkan oleh 1.547.271 pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal.
Jumlah pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal itu terdiri atas 4.733 pelaku usaha besar, 1.234 pelaku usaha menengah, 44.625 pelaku usaha kecil, dan 1.496.679 pelaku usaha mikro.
Artinya, masih banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang belum bersertifikat halal dan harus segera mengurusnya.
Oleh karena itu, diperlukan pendampingan dan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK dalam jumlah yang memadai dan sebaran yang merata di seluruh Indonesia.
Babe Haikal mengimbau kepada seluruh stakeholder untuk secara aktif berperan dalam sinergi bersama guna memberikan dukungan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK yang jumlahnya sangat besar dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
"Mari kuatkan (ekosistem halal) dalam negeri karena halal menjadi daya saing tersendiri. Untuk meningkatkan daya saing produk UMK dari serbuan barang-barang asing yang menyerbu masuk dengan (sertifikat) halal dari negara masing-masing." pungkasnya. (esy/jpnn)