Sertifikat Advokat Palsu Beredar di Kendari, Peradi Bakal Lapor Polisi
jpnn.com - JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan menemukan adanya pemalsuan sertifikat pendidikan khusus profesi advokat (PKPA). Kasusnya muncul di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Menurut Ketua Bidang PKPA dan Sertifikasi DPN Peradi, Shalih Mangara Sitompul, kasus itu terjadi pasca-keluarnya Surat Ketua Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tentang penyumpahan advokat. Berdasarkan temuan DPN Peradi, ada pemalsuan sertifikat PKPA yang diduga dilakukan oleh anggota salah satu organisasi advokat.
Shalih mengatakan, pemalsuan itu diduga untuk melengkapi syarat untuk pengambilan sumpah sebagai advokat oleh Pengadilan Tinggu Sulawesi Tenggara di Kendari. Kasus pemalsuan sertifikat PKPA itu pertama kali ditemukan oleh DPC Peradi Kendari. “Saya langsung melakukan pengecekan di lapangan dan ternyata memang sertifikat yang digunakan tidak teregristrasi di Peradi,” ujar Shalih melalui siaran persnya ke media, Rabu (3/2).
Menurutnya, SKMA Nomor 73 Tahun 2015 memang memberikan kebebasan kepada pengadilan tinggi untuk mengambil sumpah calon advokat dari organisasi manapun yang telah memenuhi syarat. Namun, lanjut Shalih, praktik yang muncul di lapangan justru menunjukkan adanya penyimpangan akibat SKMA itu.
Shalih mengungkapkan, SKMA itu membuat seorang calon advokat menghalalkan segala cara untuk bisa ikut diambil sumpah oleh pengadilan tinggi. “Bagaimana seorang advokat bisa menegakan keadilan jika diawali dengan cara-cara yang melanggar hukum dalam mendapatkan berita acara sumpah,” tegasnya.
Sedangkan Ketua Bidang Pembelaan Organisasi DPN Peradi, Heppy SP Sihombing menambahkan, pelantikan advokat dengan sertifikat PKPA yang diduga palsu itu dilakukan pada 17 November 2015. Menurutnya, pemalsuan terungkap dari perbedaan tanggal dan tanda tangan yang ada di sertifikat.
Untuk tanggalnya, sertifikat PKPA dari Peradi yang asali adalah 11 Oktober 2015. Namun, dalam sertifikat PKPA yang diduga palsu itu justu bertanggal 15 Oktober 2015.
Selain itu, kata Heppy, pihak yang menandatangani setifikat PKPA itu bukan Fauzie Yusuf Hasibuan selaku ketua umum DPN Peradi yang baru, melainkan masih Otto Hasibuan. “Padahal sertifikat yang dikeluarkan pada bulan Oktober itu ditandatangani oleh ketum yang baru, Fauzie Yusuf Hasibuan,” tutur Heppy seraya menegaskan bahwa kasus itu akan segera dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara.(ara/JPNN)