Sesuai Perjanjian, Jadwal Penerbangan Di Bandara Halim Sudah Disesuaikan
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso menegatakan jadwal penerbangan di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta sudah disesuaikan antara jadwal penerbangan VVIP, militer (TNI AU) dan penerbangan komersial sipil.
Hal tersebut sudah disepakati sejak Bandara Halim Perdanakusuma dibuka kembali untuk penerbangan komersial sipil pada 10 Januari 2014.
"Bandara Halim Perdanakusuma adalah bandara enclave sipil. Di mana bandara tersebut terletak di Pangkalan Utama (Lanud) TNI AU Halim Perdanakusuma. Lanud Halim Perdanakusuma ini juga melayani penerbangan VVIP Kepresidenan dan tamu-tamu negara," ujar Agus.
Menurut Agus, tentang penerbangan VVIP tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara no. SKEP/188/VII/2006 tentang VVIP. Yang dimaksud VVIP adalah Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan Kepala Negara Pemerintahan Negara Asing.
Dalam surat edaran tersebut, diatur tentang prioritas terhadap pergerakan pesawat VVIP. Apabila dibutuhkan, bisa diterbitkan NOTAM Expected Delay dengan ketentuan 30 menit sebelum keberangkatan dan 15 menit setelah kedatangan.
Sedangkan untuk penerbangan kemiliteran, telah diatur dalam aturan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (Internasional Civil Aviation Organization/ ICAO) ANNEX 11 tentang Air Traffic Services part 2.16 dan 2.17. Serta dalam ANNEX 15 tentang Aeronautical Information Services.
Dalam ANNEXs tersebut disebutkan antara penerbangan sipil dan militer harus terintegrasi dan selaras.
Semua pihak yang terkait dengan penerbangan VVIP, Militer dan penerbangan sipil harus menyesuaikan dengan peraturan-peraturan tersebut.
"Semua pengaturan tersebut dilakukan untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan serta kenyamanan penumpang," tandas Agus.(chi/jpnn)