Setahun Beri Sanksi 98 Jaksa Nakal
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung, Basrief Arief menyatakan bahwa pihaknya sepanjang 2013 ini telah menindak 98 jaksa nakal. Para jaksa itu dihukum karena melanggar berbagai aturan kepegawaian.
"Dari 98 jaksa yang diberi sanksi disiplin itu, 36 di antaranya dijatuhi sanksi ringan, 46 sanksi sedang dan 16 jaksa dijatuhi sanksi berat," kata Basrief saat memaparkan catatan akhir tahun Kinerja Kejagung di Kejagung, Jakarta, Senin (23/12).
Basrief merincikan, ada 4 orang jaksa yang mendapat sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Ada pula 3 jaksa yang dicopot dari jabatan fungsional, tiga jaksa dicopot dari jabatan struktural, diberhentikan dengan hormat 3 orang dan dua orang dipecat dari status PNS.
Selain para jaksa, kejaksaan juga memberikan hukuman kepada para pegawai non jaksa yang bekerja di bagian tata usaha. "Ada 60 orang yang dihukum sepanjang tahun 2013, terdiri dari tiga orang terkena hukuman ringan, 35 orang terkena hukuman sedang serta 22 orang terkena hukuman berat," kata Basrief.
Mantan Wakil Jaksa Agung itu menambahkan, di saat kejaksaan tengah berbenah justru Kepala Kejaksaan Negeri Praya di NTB, Subri, ditangkap KPK karena menerima suap. Menurut Basrief, penangkapan Subri telah mencoreng prestasi kejaksaan.
"Kita harapkan 2013 berakhir dengan kinerja baik, tapi dapat mendapatkan hantaman keras terkait kasus itu," kata Basrief seraya menyampaikan permintaan maaf jika korps adhyaksa itu belum mampu bekerja kinerja optimal.(gil/pra/jpnn)