Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Setahun Dua Kades dari Kabupaten Ini Dibekuk Polisi di Rumahnya

Jumat, 01 Mei 2015 – 01:02 WIB
Setahun Dua Kades dari Kabupaten Ini Dibekuk Polisi di Rumahnya - JPNN.COM
Ilustrasi.

jpnn.com - KALIANDA – Hariyono, kades Bumidaya, Kecamatan Palas Oknum, Lampung Selatan (Lamsel) dibekuk Satnarkoba Polres Lamsel Jumat (29/5).  Pria 35 tahun itu ditangkap di rumahnya sekitar pukul 01.30 WIB. Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan barang bukti tiga set bong dan sisa sabu-sabu.     

Kasatnarkoba Polres Lamsel  Iptu Rhoby Syahferry mengatakan, penggerebekan dilakukan berdasar informasi masyarakat. ’’Awalnya, kami tidak percaya. Kemudian dilakukan penyelidikan,” kata Rhobby kemarin (31/5). 
    
Ketika kediamannya digerebek, Hariyono diduga sedang mengonsumsi narkoba. ’’Saat urinenya diperiksa, yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba. Ia langsung kami amankan ke mapolres, berikut barang bukti,” ujarnya. 
    
Mantan Kasatnarkoba Polres Kota Metro ini menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Hariyono mengaku mendapatkan sabu dari Rk, rekannya. Saat ini polisi masih menyelidiki keberadaan Rk. ”Kita belum menemukan Rk yang diduga menyuplai sabu ke Hariyono. Saat kita telusuri keberadaannya, Rk sudah menghilang,” sebut dia. 
    
Sebelumnya, pada Januari lalu anggota Direktorat Narkoba Polda Lampung mengamankan Sd, oknum kepala desa di Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. Namun dengan alasan tidak ada barang bukti (BB), Sd dilepaskan. 
    
Informasi yang dihimpun, Sd diamankan dikediamannya sekitar pukul 20.30 WIB, Sabtu (31/1). Saat itu polisi mendapat informasi bahwa ada yang mengonsumsi sabu di tempat tersebut. (yud/c1/ais)

KALIANDA – Hariyono, kades Bumidaya, Kecamatan Palas Oknum, Lampung Selatan (Lamsel) dibekuk Satnarkoba Polres Lamsel Jumat (29/5).  Pria

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close