Setahun, MK Selesaikan 640 Kasus
Kamis, 17 Juni 2010 – 15:13 WIB
Meskipun masih berusia muda, kata Mahfud, MK dianggap sebagai lembaga yang kuat dan kebal terhadap intervensi dari pihak lain. Sementara di negara lain, menurutnya ada MK yang dibubarkan karena intervensi dari pihak tertentu. “Demokrasi di negara kita sudah baik. Jadi, upaya-upaya intervensi yang dilakukan menjadi layu dengan sendirinya,” jelas Mahfud lagi.
Ditambahkan, peran MK yang berhasil menuntaskan berbagai kasu yang berhubungan dengan konstitusi dan sengket pemilu menjadi perhatian banyak negara. Dengan keberhasilan itu, MK dipandang telah memberikan sumbangan besar terhadap pembangunan demokrasi di Indonesia. "Pemilu di negeri ini sudah mendapatkan pengawalan konstitusi, tidak seperti di masa lalu," tambah Mahfud.(rnl/jpnn)