Setelah Angie, KPK Isyaratkan Jerat Koster
Jumat, 07 September 2012 – 01:04 WIB
"Pengadilan ini kan tempatnya untuk mendakwa Angelina Sondakh. Sehingga daya dan upaya jaksa fokusnya pada dakwaan Angie. Kalau nanti dalam persidangan muncul data atau fakta dari keterangan saksi atau Angie, tentu bisa dikembangkan KPK melalui penelusuran lebih jauh," jelasnya.
Nama anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Koster tercantum dalam surat dakwaan atas Angelina Sondakh yang terjerat kasus suap pembahasan anggaran Kemenpora dan Kemendinas. Koster ikut menerima uang dari Permai Grup milik M Nazaruddin sebesar Rp 5 miliar plus jutaan dolar AS.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, uang ke Koster itu merupakan fee untuk anggaran yang dikoordinasikan Angelina dan Koster, selaku Koordinator dan Wakil Koordinator Komisi X DPR di Badan Anggaran (banggar) DPR. Selaku anggota Komisi X DPR, Angie -sapaan Angelina- dan Koster memiliki kewenangan mengurus anggaran untuk Kemendiknas dan Kemenpora.