Setelah Dinyatakan Bersalah, KPU Akan Tambah Verifikator
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berkomitmen memperbaiki tata cara menginput data dari formulir C1 ke Sistem Informasi Penghitungan (Situng). Lembaga yang dipimpin Arief Budiman itu segera menambah petugas verifikator untuk menginput data.
"KPU sudah buat surat kok, untuk adanya penambahan verifikator," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra saat dihubungi, Jumat (17/5).
BACA JUGA: Bawaslu Putuskan KPU Bersalah, BPN Prabowo Merasa Tervalidasi
Lagi pula, kata Ilham, KPU diperintahkan Bawaslu untuk memperbaiki tata cara menginput data. Verifikator bakal meningkatkan tingkat akurasi data di Situng.
Pada kesempatan itu, Ilham kembali menegaskan bahwa Situng ialah alat KPU untuk mengedepankan transparansi selama penghitungan suara Pemilu 2019. Atas hal itu, dia beranggapan Situng tidak perlu ditutup.
"Jadi, situng ini adalah bagian dari transparansi kepemiluan," ungkap dia.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu RI menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait kesalahan menginput data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Sidang digelar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
Dalam sidang putusan, Bawaslu menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar prosedur input data ke dalam Situng. Akibat kesalahan prosedur itu, terdapat kekeliruan data di dalam Situng. (mg10/jpnn)