Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Setelah Jam Istirahat Kantor Lengang, Aturan Baru untuk PPPK Paruh Waktu

Jumat, 31 Juli 2026 – 05:52 WIB
Setelah Jam Istirahat Kantor Lengang, Aturan Baru untuk PPPK Paruh Waktu - JPNN.COM
ASN terdiri dari PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - MATARAM - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menerapkan aturan baru bagi para PPPK Paruh Waktu (P3K PW).

Pemkot Mataram menerapkan sistem absensi identifikasi wajah atau face recognition melalui retina bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai upaya mencegah praktik manipulasi kehadiran.

Kepala Bagian Umum Setda Kota Mataram Baiq Yulia Kusumayanti di Mataram, Kamis, mengatakan, sistem absensi identifikasi wajah saat ini baru diterapkan di Bagian Umum Setda Kota Mataram sebagai uji coba memperketat pengawasan PPPK PW dan honorer yang belum masuk database.

"Absensi dengan sistem pengenalan wajah melalui retina itu sudah kami mulai satu bulan terakhir. Alhamdulillah, cukup efektif," katanya kepada sejumlah wartawan.

Absensi dengan pengecekan retina mata dilakukan saat jam masuk dan pulang ASN, yakni hari Senin-Kamis masuk pukul 07.30 Wita dan pulang pukul 17.00 Wita, sedangkan hari Jumat absensi pulang pada pukul 11.00 Wita. Dengan batas toleransi keterlambatan maksimal 30 menit.

Kehadiran melalui pemeriksaan retina itu, katanya, mampu menutup celah pegawai memanipulasi absensi kehadiran.

Kehadiran pegawai menjadi perbincangan di internal Setda Kota Mataram, sebab setelah jam istirahat pukul 12.00 Wita, areal Setda Kota Mataram terlihat cukup lengang karena banyak pegawai yang tidak balik ke kantor.

Kendari demikian, Yulia menampik fenomena pegawai "804" juga terjadi di lingkungan Setda Kota Mataram.

Setelah jam istirahat kondisi kantor cukup lengang karena banyak pegawai yang tidak balik lagi. Diterapkan aturan baru untuk PPPK Paruh Waktu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News