Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Setelah RUU ASN Disahkan, Honorer Masuk Tahapan Lebih Menegangkan

Rabu, 04 Oktober 2023 – 06:53 WIB
Setelah RUU ASN Disahkan, Honorer Masuk Tahapan Lebih Menegangkan - JPNN.COM
MenPAN-RB Azwar Anas berfoto bersama honorer seusai Rapat Paripurna DPR pengesahan RUU ASN menjadi UU, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.

Di sisi lain, lanjut Menteri Anas, pemerintah juga mendesain agar penataan honorer ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

Jadi, penentuan besaran gaji PPPK Part Time kemungkinan besar juga bakal menjadi hal menegangkan bagi para honorer.

Apakah hanya separoh gaji PPPK Full Time? Atau sebesar gaji yang diterima selama menjadi honorer? Atau berapa?

Apakah PPPK Part Time juga mendapatkan beragam tunjangan sebagaimana PPPK Full Time?

Apakah PPPK Part Time juga berhak mendapat jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua?

Audit Data Honorer

Hingga saat ini KemenPAN-RB masih melakukan audit data honorer, menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

MenPAN-RB Azwar Anas dan Komisi II DPR sepakat audit data honorer yang jumlahnya mencapai 2,3 juta dilakukan menyeluruh, bukan secara acak.

Setelah RUU ASN disahkan menjadi UU, para tenaga honorer masih dihadapkan pada tahapan yang lebih menegangkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close