Setiap Partai Diberi Rp 55 M untuk Bayar Saksi
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar Sudarsa menilai, anggaran pengawasan pemilu Rp 1,5 triliun yang antara lain untuk honor saksi-saksi di 454 ribu tempat pemungutan suara (TPS), merupakan hal wajar.
Supaya tidak dipersoalkan landasan hukumnya, menurut Agun, pemerintah sedang menyiapkan peraturan presiden (Perpres) untuk mengatur anggaran tersebut.
"Dana satu setengah triliun rupiah itu, kalau dilihat kepentingannya sangat besar bagi pelaksanaan demokrasi bangsa ini. Lagi pula uang tersebut dianggarkan untuk para saksi dari tiap partai politik dan pengawas lapangan dari Bawaslu. Negara ini kan APBN-nya ada Rp 1.800 triliun," kata Agun Gunanjar Sudarsa, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (21/1).
Dijelaskannya, selama ini saksi dari parpol peserta pemilu tidak pernah lengkap. Makanya perlu dikasih Rp 55 miliar bagi setiap parpol agar bisa mengirim saksi di tempat pemungutan suara. Rp 55 miliar dikalikan 12 parpol peserta Pemilu 2014, jadinya Rp 660 miliar.
Keberadaan 12 saksi ditambah dua orang petugas pengawas lapangan (PPL) di tiap TPS diyakini Agun, bakal meminimalisir kecurangan Pemilu 2014. Apalagi PPL memiliki kewenangan untuk melaporkan langsung kepada Bawaslu bila ada pelanggaran.
Masing-masing saksi dari parpol mendapat bayaran Rp 100 ribu, tapi hanya pada Pemilu legislatif. Sedangkan PPL yang ditugaskan oleh Bawaslu bekerja dari Pileg hingga Pilpres. Total dana buat mereka adalah Rp 800 miliar.
"Biayanya bisa sampai segitu karena ada mekanisme pekerjaan dari Pileg sampai Pilpres tahap kedua. Mitra PPL yang direkrut dari kalangan mahasiswa ini nantinya juga akan mendapatkan bimbingan teknis, supervisi, serta biaya akomodasi saat bertugas," ujarnya Agun. (fas/jpnn)