Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pacar Dituntut 6 Tahun

Kamis, 27 Oktober 2011 – 12:04 WIB
Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pacar Dituntut 6 Tahun - JPNN.COM
SORONG – TM (Inisial,red), terdakwa dalam kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebut saja Bunga, Selasa dituntut pidana penjara selama 6 tahun oleh JPU M. Arifin SH dalam lanjutan persidangan perkara ini di Pengadilan Negeri Sorong dipimpin hakim Matius. JPU menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa diantaranya perbuatan terdakwa melanggar norma kesusilaan dan agama, meresahkan masyarakat dan membuat keluarga korban malu serta trauma. Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni terdakwa sopan dalam persidangan, mengakui semua perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Usai mendengar tuntutan JPU, Max Souisa SH selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan JPU tersebut. Sidang kasus ini kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan.

 

Seperti diketahui, terdakwa dan korban menjalin hubungan pacaran dan kemudian melakukan layaknya suami istri di salah satu kamar Hotel 88. Hanya saja hubungan keduanya tidak diterima dengan baik oleh orang tua korban, sehingga akhirnya terdakwa duduk dikursi pesakitan. (boy)

SORONG – TM (Inisial,red), terdakwa dalam kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebut saja Bunga, Selasa dituntut pidana penjara selama

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News