Setubuhi Anak Kandung, Dipenjara Sepuluh Tahun
jpnn.com - FAKFAK -- Seorang bapak, LA (54), terpaksa harus menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Fakfak. Itu karena LA terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
LA merupakan warga di Kampung Tanama. Vonis yang dijatuhkan kepada dibacakan oleh Hakim Ketua Andri Lesmana SH, dengan anggota Agus Sumanjaya, SH dan Ivan Budi Santoso, SH.
Selain menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun kepada lelaki paruh baya ini, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp60 juta subsider 3 bulan penjara.
Menurut pertimbangan majelis hakim yang disampaikan dalam persidangan tertutup bahwa yang meringankan putusan terhadap terdakwa bersikap jujur, sopan dan tidak berbelit-belit. Selain itu terdakwa belum pernah dihukum.
Sedangkan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tentunya telah merusak masa depan anak kandunganya sendiri yang masih di bawah umur. (ric)