Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Setubuhi Anak Kandung, Salim Divonis 13 Tahun

Selasa, 24 Oktober 2017 – 03:10 WIB
Setubuhi Anak Kandung, Salim Divonis 13 Tahun - JPNN.COM
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Terdakwa pura-pura mengajak putrinya bermain dan akan memberikan sejumlah uang.

Namun, itu hanya modus. Terdakwa pun mencabulinya sejak saat itu. Bahkan, tersakwa juga mengancam putrinya akan memukuli dan menghabisinya, jika menceritakan perbuatan bejaknya itu kepada siapapun.

Hingga Januari 2017, perbuatan terdakwa terungkap karena IH berani menceritakan perbuatan ayahnya itu ke ibunya.(nji)

Salim Halung, terdakwa pencabulan putri kandungnya divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/10).

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close