Setubuhi Anak Tetangga Berulang Kali, Pensiunan PNS Dibekuk
jpnn.com - SIGLI - Cabuli anak tetangga, DBA (63) pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) asal Sigli, ditangkap satuan Reserse Polres Pidie, kemarin.
Pria yang usianya sudah memasuki masa senja ini diketahui sebagai muazin di gampongnya.
Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Ibrahim, SH kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN) Minggu (25/5), mengatakan, tersangka sudah berulang kali melakukan hal itu sejak tahun 2011.
“Namun baru kali ini terkuak. Anehnya tersangka kesehariannya sebagai mua'zin di gampongnya, akan tetapi tega melakukan perbuatan cabul tersebut,” ujar AKP Ibrahim.
Disampaikan AKP Ibrahim, tersangka sangat dekat dengan korban sehingga orang tuanya tidak curiga lagi. Bahkan dari pengakuan tersangka, setiap melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban dilakukannya di rumah tersangka. "Kasus ini kita periksa dulu bagaimana sebenarnya terjadi" tegas Kasat.
Dikatakan Kasat, pelaku segera ditahan dan dijerat dengan pasal 81 junto pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Tersangka sudah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutur Kasat. (mir)