Sewa Bus, 31 DPD Golkar Temani Airlangga ke Rumah Pak JK
Jumat, 01 Desember 2017 – 13:15 WIB
Menurut Dedi, desakan munaslub yang disuarakan DPD I merupakan mekanisme prosedural yang diatur dalam AD/ART Partai Golkar. Dukungan tertulis itu bisa membatalkan keputusan pleno Partai Golkar yang rencananya baru membahas munaslub setelah putusan praperadilan Setnov. ”Ini tidak ada kaitannya dengan proses hukum. Ini adalah mekanisme yang diatur Partai Golkar,” tegasnya.
Dedi juga menyampaikan bahwa surat desakan munaslub segera disampaikan kepada DPP Partai Golkar. Saat ini, proses administrasi surat itu masih diselesaikan. ”Senin atau Selasa pekan depan, kami akan ajukan,” ujarnya. (bay/c6/fat)