SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
Selain itu, Pemprov Bali termasuk instansi yang menyetujui tindak lanjut putusan PTUN yang telah inkracht untuk dilaksanakan, ketika hadir dalam rapat dengar pendapat di Pansus Konflik Agraria dan SDA DPD RI tanggal 14 Maret 2013.
Namun, anehnya, mengingkari putusan dan kesimpulan Pansus Konflik Agraria dan SDA DPD RI tersebut, tahun 2016 justru Pemprov Bali memohon sertifikat hak pakai ke BPN Badung.
Permohonan itu diketahui menggunakan surat palsu dan keterangan palsu, yang akhirnya dilaporkan ke Mabes Polri oleh I Made Sirta dkk.
Dan, ketika penyelidikan Mabes Polri berlanjut dengan pemanggilan sejumlah pejabat Pemprov Bali, Gubernur Bali yang waktu itu dijabat Wayan Koster, menyetujui ‘’restorative justice’’ dengan solusi membatalkan dua SHP milik Pemprov Bali, agar tidak sampai ada pejabat Pemprov menjadi tersangka.
Atas persetujuan Gubernur Wayan Koster itulah, Kakanwil BPN Provinsi Bali membatalkan SHP No. 121 dan SHP Nomr 126, atas dasar alasan cacat administrasi dan cacat yuridis.
Namun, sayangnya, Penjabat Gubernur Bali SM Mahendra Jaya justru menggugat Surat Keputusan Kakanwil BPN Bali ke PTUN Denpasar, setelah ditolak berlanjut banding ke Pengadilan Tinggi TUN Mataram, dan sekarang ke Mahkamah Agung, setelah pengadilan banding menguatkan putusan PTUN Denpasar.
Sudirta menyebutkan tidak selayaknya Gubernur Bali menggugat ke PTUN, selain berhadapan dengan rakyat yang telah 24 tahun lebih memenangkan sengketa di PTUN, dan banyak di antaranya sudah meninggal, juga berdasarkan pasal 53 Ayat (1) UU PTUN, yang memiliki legal standing untuk menggugat adalah perseorangan atau badan hukum perdata.
Gubernur sendiri bukanlah badan hukum perdata, tetapi badan hukum publik. Selain itu, gugatan Penjabat Gubernur Bali, melanggar instruksi Menteri Dalam Negeri, yang waktu melantik sang penjabat menegaskan, tidak boleh ada kebijakan penjabat gubernur bertentangan dengan kebijakan gubernur sebelumnya.