Si 'Goyang Itik' Tetap Terjerat
jpnn.com - JAKARTA – LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) mencabut laporan kepolisian dengan terlapor Zaskia Gotik pada Kamis (24/3) hari ini. Meski begitu, jajaran Polda Metro Jaya memastikan akan memproses dugaan penghinaan lambang negara yang dilakukan oleh pemilik "goyang itik" tersebut.
“Kalau mau cabut ya tidak apa-apa, itu hak pelapor. Tidak jadi masalah. Tapi itu tidak menghentikan penyidikan yang dilakukan Subdit Cyber Crime,” ujar Kanit I Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Nico Setiawan, Kamis (24/3).
Dia menjelaskan, kasus dugaan pelecehan lambang negara oleh Zaskia bukan bersifat delik aduan, melainkan delik biasa. Sehingga polisi bisa memproses dugaan tindak pidana Zaskia meski laporan telah dicabut oleh pelapornya.
“Ini tindak pidana, bukan delik aduan. Jadi walaupun tidak ada pengaduan dari masyarakat pun temuan polisi sudah mengarah ke tindak pelecehan negara bisa ditindaklanjuti,” tegas Nico.(Mg4/jpnn)