Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Si Muncikari Itu Kini Mengincar Tyas Mirasih, Sintha Bachir dan Amel Alvi

Kamis, 05 November 2015 – 09:26 WIB
Si Muncikari Itu Kini Mengincar Tyas Mirasih, Sintha Bachir dan Amel Alvi - JPNN.COM
Tyas Mirasih. FOTO: instagram

jpnn.com - JAKARTA - Robby Abbas, telah divonis 1 tahun 4 bulan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dengan sengaja memudahkan cabul seseorang dengan orang lain serta menjadikannya sebagai mata pencaharian dan kebiasaan. Namun meski telah dijatuhi hukuman, Robby tak menyerah untuk mengincar tiga artis yang terlibat dalam bisnis esek-eseknya.

Ya, dalam persidangan, ketiga artis itu bisa dikatakan aman dan tak mendapat hukuman. Karenanya, kini Robby akan menempuh jalan lain untuk menjerat tiga artis tersebut.

Kuasa Hukum Robby, Pieter Ell telah mengajukan uji materi pasal 296 dan 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kesusilaan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Pieter, upaya di peradilan umum memang sudah kandas. Tapi di luar perandilan umum pihaknya telah mengajukan uji materi di MK. “Jadi kita tinggal menunggu panggilan sidang dari MK,” tutur Pieter Ell di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan seperti dilansir pojoksatu (JPNN Group).

Pieter mengungkapkan, ketiga artis yang menjadi klien RA yaitu Amel Alvi, Tyas Mirasih dan Shinta Bachir. Dia menginginkan ketiganya turut dijatuhi hukuman.

Bahkan, Pieter membandingkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta, Nomor 8 Tahun 2007 pasal 42 yang menyebut bahwa setiap orang dilarang menjadi PSK (Pekerja Seks Komersil) dan memakai jasa PSK.

“Ini belum kiamat. Ada banyak jalan ke Roma. Kita lihat nanti di MK, di sana nanti akan terbuka,” ujar Pieter. (yaz)

JAKARTA - Robby Abbas, telah divonis 1 tahun 4 bulan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dengan sengaja memudahkan cabul seseorang dengan orang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News