Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sia-siap, Pelanggar Protokol Kesehatan Saat Pilkada 2020 Bakal Disanksi 

Rabu, 23 September 2020 – 19:15 WIB
Sia-siap, Pelanggar Protokol Kesehatan Saat Pilkada 2020 Bakal Disanksi  - JPNN.COM
Ilustrasi - Pilkada 2020. Foto: ANTARA/Naufal Ammar

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut, pihaknya tengah merancang sanksi administratif bagi pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan saat Pilkada serentak 2020.

Menurut Raka, sanksi tersebut bisa berupa peringatan tertulis, hingga penghentian kegiatan pelanggar protokol kesehatan saat tahapan Pilkada 2020.

"Misalnya, bisa jadi kami memberikan peringatan tertulis. Kemudian menghentikan kegiatan yang melanggar bila perlu disertai pembubaran," kata Raka Sandi saat menghadiri diskusi daring dengan tema Pilkada Pandemi di Antara Kerumunan Massa, Rabu (23/9).

KPU, kata Raka Sandi, melakukan pula upaya sosialisasi sebelum sanksi dijatuhkan. Misalnya, KPU meminta tahapan pengambilan nomor urut tidak menghadirkan para pendukung peserta Pilkada 2020.

"Jika memang sudah dilakukan upaya sosialisasi, ada koordinasi, ada penandatanganan pakta integritas, tetapi tetap melanggar, ya, saya kira nanti ketentuan itu masuk dalam PKPU maka KPU akan berkoordinasi dengan bawaslu, instansi-instansi lain untuk menerapkannya," terang dia.

Saat ini, kata dia, KPU sedang mengubah sejumlah ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19. PKPU itu akan mengatur jenis sanksi administrasi yang sesuai undang-undang (UU).

"Mudah-mudahan ini bisa selesai. Mudah-mudahan hari ini atau besok sudah bisa diundangkan dan bisa kemudian jadi pegangan bagi jajaran penyelenggara, kemudian bagi peserta dan juga bagi masyarakat," pungkas dia.(ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

KPU saat ini sedang mengubah sejumlah ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19.

Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News