Siap-Siap Badan Hukum Padepokan Dimas Kanjeng Dicabut
Kamis, 06 Oktober 2016 – 06:46 WIB
jpnn.com - PROBOLINGGO—Padepokan yang didirikan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ternyata memiliki badan hukum sebagai yayasan.
“Padepokan itu tercatat di Kanwil Kemenkumham Jatim,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jatim, Seprizal.
Namun, menurutnya, padepokan itu terancam akan dibubarkan dan dicabut badan hukumnya, bila terbukti adanya pelanggaran pidana yang dilakukan pemiliknya.
Hanya saja Kemenkumham Jatim belum bisa mengambil sikap dan menunggu putusan pengadilan atas kasus yang menjerat Dimas Kanjeng.(end/flo/jpnn)