Siap-siap, Kapolri Bakal Dicecar DPR Soal Ini
jpnn.com - JAKARTA - Komisi III DPR akan mempertanyakan 15 surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang telah diterbitkan Polda Riau.
Hal itu dikatakan anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (5/8).
"Banyak masukan ke DPR agar SP3 yang diterbitkan Polda Riau diusut. Karena itu, Komisi III DPR akan membahasnya usai masa reses ini bersama Kapolri," kata Arsul.
Selain menerima masukan, pihaknya juga menerima berbagai bukti dari masyarakat, yang mengarah kepada aspek-aspek tindak pidana. Diduga itu dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, yang merujuk kepada sejumlah perusahaan yang sudah mengantongi SP3.
"Tentu saja, bukti-bukti yang disampaikan masyarakat ke DPR ini akan dicross check dulu validitas dan objektivitas bersama Kapolri. Kalau ada di antara bukti-bukti itu cocok dengan apa yang terjadi di lapangan, dengan sendirinya SP3 tersebut tidak berkekuatan hukum," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini. (fas/jpnn)