Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Siap-Siap, KPK sedang Incar Pihak Lain dari Fakta Sidang Juliari Batubara

Kamis, 05 Agustus 2021 – 15:45 WIB
Siap-Siap, KPK sedang Incar Pihak Lain dari Fakta Sidang Juliari Batubara - JPNN.COM
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara saat berada di Gedung KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengembangan keterlibatan pihak lain dengan berpijak pada fakta sidang eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.

KPK akan memeriksa setiap pihak yang diduga mengetahui praktik rasuah dalam perkara korupsi Bansos Covid-19.

"Saat ini KPK masih terus melakukan pendalaman dengan melakukan permintaan keterangan berbagai pihak yang diduga mengetahui adanya dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dimaksud," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/8).

Dia menyatakan proses persidangan Juliari Batubara dapat menguak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap paket sembako tersebut.

"Berbagai fakta yang muncul selama proses persidangan Terdakwa Juliari P Batubara dan kawan-kawan, benar bisa dijadikan sebagai salah satu pintu awal untuk membuka kembali adanya pihak-pihak yang diduga turut terlibat," kata Fikri.

Meski demikian, KPK masih menunggu persidangan kasus dugaan suap bansos selesai. Lembaga antikorupsi itu berjanji akan menuntaskan perkara itu dan menjerat semua pihak yang terlibat.

"Kami masih ikuti proses persidangan ini dan berharap dalam putusan Majelis Hakim juga akan mempertimbangkanya sehingga makin menguatkan fakta-fakta tersebut untuk dapat didalami lebih lanjut," kata Fikri.

Juliari telah dituntut jaksa penuntut umum (JPU) KPK 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Selain pidana badan, Juliari juga dituntut untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak Juliari selesai menjalani pidana pokoknya. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

KPK akan menggunakan fakta sidang eks Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai pintu masuk mencari pihak lain yang terlibat.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News