Siapa Putri Elok? Konon Apartemennya Dibiayai oleh Edhy Prabowo
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) membayar uang sewa apartemen untuk Putri Elok.
Uang sewa itu diduga berasal dari duit rasuah pengurusan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Penyidik mendalami hal itu saat memeriksa Putri Elok dalam kasus dugaan suap izin ekspor benur.
Dia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Edhy Prabowo pada Rabu (17/2) kemarin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan uang sewa itu dibayar Edhy melalui stafnya, Amiril Mukminin (AM).
"Putri Elok (swasta) didalami pengetahuannya terkait adanya penyewaan unit apartemen oleh AM (Amiril Mukminin) atas perintah EP (Edhy Prabowo)," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Kamis (18/2).
Fikri tidak menjelaskan di mana lokasi apartemen yang disewa itu.
Namun, Fikri menekankan bahwa penyidik tengah mengusut uang yang digunakan menyewa apartemen bersumber dari para eksportir yang mendapat izin ekspor benih lobster.
"Adapun sumber uang untuk penyewaan apartemen tersebut diduga berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP," ujar Fikri. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: