Bolos Usai Libur Lebaran, Potong Tunjangan!
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) kembali bekerja seperti biasa pada Senin (3/7), setelah sebelumnya menjalani libur Lebaran yang cukup panjang.
ASN jangan memperpanjang masa libur tanpa alasan yang jelas karena bakal mengganggu tugas pelayanan kepada masyarakat.
"Saya kira libur sepuluh hari sudah cukup. Perlihatkan kembali produktivitas kerja yang tinggi, disiplin terus dijaga," ujar Zudan di Jakarta, Minggu (2/7).
Selain mengimbau, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini juga menyambut baik, langkah pemerintah bakal menjatuhkan sanksi terhadap ASN yang masih membolos saat masa liburan berakhir.
"Iya betul (setiap ASN yang membolos harus terima konsekuensi). Atasannya akan memberi surat peringatan dulu sebagai bentuk sanksi disiplin yang ringan," ucapnya.
Menurut Zudan, sanksi bisa saja tak hanya teguran, tapi juga pemotongan tunjangan kinerja. Seperti di Kemendagri, pemotongan diberlakukan bila ada pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan.
"Tepat (pemotongan), karena tunjangan kinerja dihitung dari seberapa penuh kinerjanya. Bila tidak masuk pasti tidak penuh kinerjanya. Maka tunjangan kinerja juga dipotong," pungkas Zudan. (gir/jpnn)