Siapkan Aksi Demonstrasi sambut Penerapan Sekolah Lima Hari
Suwendi mengungkapkan penerapan lima hari sekolah sampai sore itu sudah bermasalah sejak penyusuannya.
Dia menuturkan tidak ada komunikasi dengan lembaga atau asosiasi penyelenggara pendidikan lain. FKDT misalnya diundang saat peraturan sudah jadi dan menjadi polemik.
”Kami memang diundang sehari setelah Kyai Ma’ruf (Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin, red) bertemu dengan Presiden Joko Widodo terkait komitmen penataan ulang kebijakan itu. Tapi, kami tidak datang karena kami dinilai tidak ada urgensinya lagi,” jelas dia.
Sebab, peraturan sudah dibuat dan karena banyak penolakan, perlu dipertegas pencabutan kebijakan tersebut.
Pencabutan itu sudah mengemuka dan mendapatkan dukungan usai pertemuan KH Ma’ruf dan Mendikbud Muhadjir dengan Presiden Jokowi.
Mengemuka usulan untuk penundaan kebijakan tersebut dan ada pengkajian terlebih dahulu selama minimal setahun.
Kebijakan yang melibatkan tak kurang dari 50 juta siswa itu semestinya juga tidak diputuskan di tingkat menteri. Tapi, harus berupa kebijakan di level kepala negara seperti saran dari Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Lebih lanjut, Suwendi menilai kebijakan lima hari sekolah itu bukan opsional. Seperti yang selama ini banyak dipahami orang dengan mengacu pada pasal 9 Permendikbud 23/2017 tersebut. Tapi, tetap akan dilakukan secara menyeluruh meskipun bertahap.