Siapkan Aturan Perberat Sanksi Maskapai Delay
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 tahun 2015, tentang pemberian sanksi administrasi kepada maskapai yang jadwal penerbangannya tertunda alias delay. Sanksi yang akan diterapkan berupa denda. Saat ini rancangan PM Perhubungan itu sudah diajukan ke Kemenkumham.
Kepala Bagian Transportasi Laut dan Udara Biro Hukum Kementerian Perhubungan, Kamran R Lossen mengklaim bahwa PM 30 dikeluarkan supaya maskapai semakin jera. Sebab menurutnya bila sanksi yang diberikan berupa teguran, dirasa tidak berat.
"Sanksi keterlambatan (delay), kalau hanya teguran-teguran tidak ada efek jeranya, makanya PM 30 itu ada namanya sanksi administratif," ujar Kamran di Gedung Kemenhub, Jakarta, Rabu (25/2).
Kamran menambahkan, nantinya bila ada maskapai yang delay, pihaknya tidak bisa lagi mencabut izin rute maskapai tersebut, seperti yang terjadi pada Lion Air kemarin. Namun, sanksi administrasi berupa denda yang akan diterapkan.
"Tidak mungkin kita cabut izinnya, makanya dipilihlah sanksi administratif. Itu yang harus dibayar," imbuh dia.
Namun untuk besarnya nominal uang denda yang harus dibayar, Kamran belum bisa menyebutkannya. Yang jelas, sanksi tersebut tidak boleh berdampak maskapai bangkrut.
"Besarannya nanti ditentukan oleh tim. Ada hitung-hitungannya. Tapi tingkat kesalahannya itu akan ditentukan oleh tim. Dalam sanksi itu pun akan diputuskan oleh tim, nggak boleh kita bebankan operator sampai bangkrut," tandasnya. (chi/jpnn)