Siapkan Legalitas Molornya Jadwal Pemilu
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menyiapkan draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atas waktu penetapan rekapitulasi suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, pemerintah masih menunggu keputusan penyelenggara pemilu atas kebutuhan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Didik Suprayitno mengatakan, pihaknya hanya akan memfasilitasi jika KPU memerlukan hal itu. Selama tidak ada permohonan, draf perppu tersebut tidak akan diserahkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) guna dimintakan persetujuan.
"Mendagri Fauzi sudah menginstruksi staf untuk menyiapkan draf perppu untuk KPU," kata Didik di kantornya, Rabu (7/5).
Didik menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU atas kemungkinan penerbitan perppu tentang perpanjangan waktu penetapan rekapitulasi penghitungan suara nasional. Kendati demikian, Didik optimistis proses rekapitulasi suara nasional dapat selesai tepat waktu, yakni besok (9/5). Sedangkan pemerintah tidak bisa mengintervensi hal itu jika tidak dibutuhkan.
"Kamis besok (hari ini) ada rapat di Kemenko Polhukam membahas masalah perppu ini bersama KPU. Jadi bagaimana keputusannya, bergantung koordinasi nanti," ujar dia.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggreini menambahkan, KPU tidak bisa memaksakan penetapan hasil pemilihan umum legislatif (pileg) selesai tepat waktu. Sebab, prosesnya memang memakan waktu lama. Apalagi, hal itu merupakan kondisi darurat yang tidak diniatkan terjadi.
Dia menyatakan, perlu ada pilihan hukum. Sebab, hal tersebut bukan soal target, melainkan integritas penyelenggara pemilu. Menurut dia, KPU tidak boleh sembarangan mengesahkan rekapitulasi suara di daerah. Meskipun, mereka tahu terdapat kesalahan yang harus dicermati.
"Memang ada dampaknya nanti dalam tahapan pilpres, namun tidak signifikan. Setidaknya hanya proses pendaftaran calon yang akan mundur," kata Titi.
Dia menambahkan, lambannya rekapitulasi suara nasional disebabkan penghitungan suara yang tidak berjenjang di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. KPU juga dinilai kurang tegas dalam memimpin rapat. Sebab, persoalan tingkat PPS yang seharusnya selesai di bawah tetap dibahas. "Perppu ini adalah pilihan bijak. Sebab, dalam undang-undang (UU), KPU bisa kena sanksi administrasi dan etik," imbuhnya. (dod/c4)