Sidang Ahmad Dhani Terpaksa Ditunda, Nih Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani urung dilaksanakan hari ini, Senin (3/9). Sidang terpaksa ditunda karena saksi tidak bisa hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sidang hari ini ditunda dua minggu lagi. Alasannya karena saksi sakit, asam urat mendadak," kata Ahmad Dhani.
Sejatinya, sidang hari ini beragendakan pemeriksaan keterangan saksi meringankan. Namun sayang saksi tidak bisa hadir karena sakit.
Pemeriksaan keterangan saksi bakal diadakan dalam sidang lanjutan. Sidang berikutnya rencana digelar dua pekan depan. Ahmad Dhani mengaku akan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan dirinya.
"Dua minggu ke depan kami pastikan hadir, karena saksi itu adalah saksi yang meringankan. Jadi memang harus kami hadirkan," jelas Ahmad Dhani.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani terjerat kasus dugaan ujaran kebencian. Dia diduga melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun media sosial Twitter.
Atas kasus tersebut, pentolan Dewa 19 itu didakwa dengan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (mg3/jpnn)