Sidang Ahok di MK Selesai...
jpnn.com - JAKARTA - Masa sidang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai.
Sidang yang digelar hari ini, Rabu (19/10) dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli pihak terkait merupakan persidangan terakhir.
Kini, hanya menunggu penyerahan kesimpulan dan bukti-bukti tambahan baik dari pemohon, pemerintah, maupun pihak terkait.
"Pemohon 54, 55, 60, pemerintah dan pihak terkait bisa menyerahkan seluruh kesimpulan paling lambat Kamis 27 Oktober pukul 10.00 WIB," ujar Hakim Ketua Arief Hidayat menutup sidang di Gedung MK.
Dengan begitu, keputusan MK terkait permohonan pria yang karib disapa Ahok itu akan diketahui minggu depan.
Seperti diketahui, eks Bupati Belitung Timur itu sebelumnya telah mengajukan judisial review terhadap Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengharuskan kepala daerah petahana untuk cuti kampanye.
Ahok berpendapat seorang kepala daerah tidak mestinya disandera dengan peraturan. Karenanya, ia berharap agar MK bisa mengabulkan gugatannya, sehingga aturan itu bisa berlaku opsional.(uya/jpg/chi/jpnn)