Sidang Cerai Ahok Masuki Tahap Pembuktian Pekan Depan
jpnn.com, JAKARTA - Josefina Agatha Syukur selaku penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Veronica Tan tidak bisa hadir dalam sidang kedua agenda mediasi di PN Jakarta Utara, Rabu (7/2).
Dalam sidang ini, Vero juga tidak mengutus penasihat hukum untuk mengawal persidangan cerai dan perebutan hak asuh anak ini.
"Tadi sidang dilaksanakan, kami menyerahkan surat yang dititipkan kepada kami dan KTP asli. Inti suratnya, Bu Vero gak bisa hadir hari ini," kata Josefina usai persidangan di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Dalam sidang ini, Vero juga menitipkan secarik kertas kepada penasihat hukum Ahok agar diserahkan kepada majelis hakim.
Isi surat, kata Josefina, sama seperti yang diserahkan kepada majelis hakim pada Rabu (31/2) pekan lalu.
"Menyerahkan sepenuhnya keputusan pada kebijaksanaan hakim. Sidang berikutnya 14 Februari, jam 09.00. Agendanya pembuktian. Pembuktian dari pihak penggugat, bukti surat," kata Josefina.
Mengenai sidang lanjutan pekan depan, menurut Josefina, akan berlanjut meski tanpa kehadiran pihak yang beperkara. Yang terpenting, kata dia, majelis hakim sudah memanggil Ahok dan Vero.
"Kalau pihak tergugat tidak hadir, (sidang) tetap dilanjutkan. Asalkan sudah dipanggil secara patuh. Minggu depan ke pembuktian," tandas Josefina. (tan/jpnn)