Sidang Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven, Teuku Zacky Jadi Saksi
jpnn.com, JAKARTA - Sidang perceraian Baim Wong dan Pauala Verhoeven kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Rabu (11/12).
Agenda sidang lanjutan kali ini yakni pembuktian dan menghadirkan saksi dari pihak Baim Wong.
Dalam persidangan sebelumnya, pihak Baim Wong telah mengajukan sebanyak 71 bukti.
"Bukti total ada 79, ini 79 bukti yang kami ajukan terakhir bukti yang memberikan fakta tentang sesuatu yang akan terungkap di persidangan," kata Fahmi Bachmid di PA Jakarta Selatan, Rabu (11/12).
Selain menyerahkan bukti, Baim Wong juga menghadirkan lima saksi fakta dan satu saksi ahli.
Fahmi Bachmid mengatakan, saksi yang hadir pada persidangan kali ini, yakni dari pihak keluarga maupun teman Baim Wong.
Adapun salah satu saksi yang dihadirkan pihaknya adalah Teuku Zacky.
"Teuku Zacky, dia hadir, dia juga mengetahui suatu yang luar biasa. Kenapa saya katakan luar biasa? Karena ini sangat penting dalam proses ini. Semuanya kami harus ungkap karena ini mengungkap sebuah kebenaran, jadi, kami tidak main-main," jelasnya