Sidang Dakwaan Si Ngeri-ngeri Sedap Ditunda Lagi, Mengapa?
jpnn.com - JAKARTA - Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk kedua kalinya ditunda.
Kali ini penundaan dikarenakan kondisi kesehatan Sutan yang tidak memungkinkan dirinya menghadiri persidangan.
Permintaan peundaan disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari KPK dalam persidangan, Senin (13/4). "Kami tidak bisa membawa (Sutan), dengan alasan sakit, mohon kiranya diajukan ke sidang selanjutnya," ujar jaksa.
Jaksa tidak menerangkan kepada hakim penyakit apa yang diderita tersangka kasus korupsi pembahasan anggaran APBNP 2013 di Kementerian ESDM itu. Namun sebagai bukti jaksa menyerahkan surat keterangan dari dokter KPK perihal kondisi Sutan.
Hakim Ketua Artha Theresia pun akhirnya menyetujui permintaan tersebut. Dia memutuskan sidang dakwaan akan digelar hari Kamis (16/4) mendatang.
Seharusnya sidang dakwaan Sutan digelar Senin (6/4) lalu. Namun saat itu 'si ngeri-ngeri sedap' sendiri meminta hakim untuk menunda sidang lantaran para kuasa hukumnya tidak bisa hadir. (dil/jpnn)