Sidang Dilanjutkan, JPU Optimistis Ahok tak Akan Lolos
jpnn.com - JPNN.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono mengapresiasi keputusan majelis hakim terhadap terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama, Selasa (27/12).
JPU Ali Mukartono mengatakan, dengan keputusan itu, pihaknya akan mempersiapkan diri melakukan penuntutan selanjutnya.
"Sesuai KUHAP, kalau keberatan penasihat hukum ditolak, maka lanjutannya adalah pembuktian diawali pemeriksaan saksi. Saksi siapa saja kami hadirkan, akan dikoordinasi dengan tim jaksa," kata dia di gedung lama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada.
Dia menjelaskan, jika ditotalkan dari dua kubu, ada sekitar 43 saksi dan ahli dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Namun demikian, JPU mengaku tidak memanggil semuanya dalam pemeriksaan saksi dan ahli.
"Sekitar lima sampai enam dulu lah. Kalau dari dua kubu, ada sekitar 20 masing-masing," imbuhnya.
Dia optimistis bahwa Ahok akan dijatuhi vonis sesuai tuntutan, yaitu lima tahun penjara.
Sebab, selain memiliki saksi dan ahli, JPU mempunyai banyak bukti untuk menjerat Ahok dalam perkara dugaan penistaan agama.