Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sidang Kabinet Perdana, Ini Tugas Jokowi untuk Mendagri Tito

Kamis, 24 Oktober 2019 – 11:37 WIB
Sidang Kabinet Perdana, Ini Tugas Jokowi untuk Mendagri Tito - JPNN.COM
Mendagri Tito Karnavian. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi menyampaikan sejumlah arahan dan penugasan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, dalam sidang perdana di Istana Merdeka, Kamis (24/10). Salah satunya ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Dalam arahan pengantar rapat, Presiden ketujuh RI tersebut menyatakan bahwa negara ini masih memiliki terlalu banyak regulasi dan aturan. Baik undang-undang, peraturan presiden, peraturan menteri dan peraturan lainnya.

"Terrmasuk di daerah, Mendagri tolong digarisbawahi, perda, pergub, perbup, yang masih banyak sekali tumpang tindih dengan peraturan-peraturan di atasnya," kata Jokowi.

Begitu juga bagi kementerian lain harus segera menginventarisir regulasi yang menghambat pelayanan kepada masyarakat, investasi, dunia usaha. Semuanya harus dihimpum dalam waktu satu bulan ke depan.

"Segera kumpulkan dalam waktu sebulan ini. Nanti akan segera dirapatkan dalam dua minggu lagi. Hal-hal yang mengahambat ingin kita hapuskan, sehingga kita bekerja cepat," tegas Jokowi.

Pada kesempatan itu, dia juga mengingatkan salah satu tujuan besar yang ingin dicapai dalam setiap pekerjaan di pemerintahannya adalah penciptaan lapangan kerja. Sebab, hal ini sangat dibutuhkan masyarakat.

"Jangan sampai ada kementerian-kementerian, provinsi, kabupaten kota, yang tidak mengerti masalah ini," tandas mantan wali kota Solo itu. Rapat tersebut kemudian berlangsung tertutup untuk media. (fat/jpnn)

Dalam arahan pengantar rapat dengan para menteri, Presiden Jokowi menyatakan bahwa negara ini masih memiliki terlalu banyak regulasi dan aturan. Baik undang-undang, peraturan presiden, peraturan menteri dan peraturan lainnya.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News