Sidang MK, Bantah Ijazah Syarfi Hutauruk Palsu
jpnn.com - JAKARTA - Kuasa Hukum KPUD Kota Sibolga Arrasyid Ridho menegaskan, pasangan calon Wali Kota Syarfi Hutauruk-Edi Polo Sitanggang meraih total suara 56,12 persen suara pada pelaksanaan pilkada 9 Desember lalu. Sementara pasangan Memori Eva Ulina Panggabean-Jansul Perdana Pasaribu meraih 43,88 persen suara. Dengan demikian selisih suara lebih dari dua persen.
"Jadi dari syarat selisih suara melampaui ambang batas. Uraian pemohon juga tidak jelas dan kabur. Pemohon tidak menguraikan secara jelas tentang kesalahan penghitungan suara yang dilakukan termohon (KPUD Sibolga,red),” ujar Arrasyid dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pilkada Kota Sibolga yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (12/1).
Pemohon dalam perkara ini pasangan Memori-Jansul pada sidang yang digelar Kamis lalu. kata Arrasyid, mendalilkan tentang politik uang, intimidasi dan pengumpulan formulir C6 (surat undangan untuk memilih,red) dan terkait ijazah palsu paslon Syarfi-Edi.
"Dalil-dalil hanya bersifat asumsi. Karena tidak menjelaskan siapa, di mana dan kapan. Faktanya, juga tidak ada keberatan yang disampaikan ke Panwas Kota Sibolga,"ujarnya di hadapan Majelis Sidang yang dipimpin Hakim MK Anwar Usman.
Demikian juga terkait dalil ijazah palsu, Arrasyid menegaskan tidak beralasan hukum. Karena tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah palsu. Selain itu berdasarkan verifikasi, yang bersangkutan juga pernah bersekolah di tempat yang dimaksud.
"Karena itu kami memohon Majelis Hakim MK mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya, menyatakan benar dan tetap berlaku putusan KPU Kota Sibolga terkait penetapan hasil pilkada," ujar Arrasyid.(gir/jpnn)