Sidang Perdana Digelar Hari Ini, Nikita Mirzani Didakwa dengan 3 Pasal
jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani menjalani sidang perdana terkait laporan Dito Mahendra di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten pada Senin (14/11).
Dalam sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan itu, pemain film Nenek Gayung tersebut turut dihadirkan.
Dalam persidangan, Nikita Mirzani didakwa dengan tiga pasal alternatif.
Nikita didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Lalu, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Ketiga, wanita 36 tahun itu didakwa dengan Pasal 311 KUHP.
Atas dakwaan JPU tersebut, pihak kuasa hukum Nikita Mirzani mengajukan eksepsi.
Rencananya, sidang lanjutan atas kasus tersebut bakal digelar dua pekan mendatang.(mcr7/jpnn)