Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sidang Perdana Digelar Hari Ini, Nikita Mirzani Didakwa dengan 3 Pasal

Senin, 14 November 2022 – 15:00 WIB
Sidang Perdana Digelar Hari Ini, Nikita Mirzani Didakwa dengan 3 Pasal - JPNN.COM
Nikita Mirzani dibawa ke Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani menjalani sidang perdana terkait laporan Dito Mahendra di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten pada Senin (14/11).

Dalam sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan itu, pemain film Nenek Gayung tersebut turut dihadirkan.

Dalam persidangan, Nikita Mirzani didakwa dengan tiga pasal alternatif.

Nikita didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Lalu, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Ketiga, wanita 36 tahun itu didakwa dengan Pasal 311 KUHP.

Atas dakwaan JPU tersebut, pihak kuasa hukum Nikita Mirzani mengajukan eksepsi.

Rencananya, sidang lanjutan atas kasus tersebut bakal digelar dua pekan mendatang.(mcr7/jpnn)

Aktris Nikita Mirzani menjalani sidang perdana terkait laporan Dito Mahendra di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten pada Senin (14/11).

Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News