Sidang Praperadilan Lino Ditunda, Pengamat: KPK Tidak Masuk Akal
jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memilih untuk tidak hadir dalam sidang praperadilan Eks Direktur Utama Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino (RJ Lino).
Koordinator Nasional Barisan Perlawanan Rakyat (Banper) Arista Junaidi, mengungkapkan bahwa KPK tidak objektif dalam menegakkan hukum. Apalagi sampai tidak menghadiri sidang praperadilan.
“Alasan KPK tidak masuk akal karena memilih tidak menghadiri sidang perdana praperadilan Lino pada 11 Januari 2016 di PN Jaksel. Akibatnya hakim pun harus tunda persidangan itu,” katanya.
Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap RJ Lino juga terkesan dipaksa oleh KPK. “Penetapan Lino sebagai tersangka itu tanpa melewati tahapan-tahapan pemanggilan sebagai saksi. Selain itu, KPK pun belum memastikan jumlah kerugian negara,” katanya.(mg4/jpnn)