Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sidang Tipikor Papua Barat Ricuh

Selasa, 18 September 2012 – 10:36 WIB
Sidang Tipikor Papua Barat Ricuh - JPNN.COM
Ketua majelis hakim,meminta kepada JPU supaya memanggil para saksi untuk dihadirkan pada sidang pekan depan,Senin,24 September.Bila panggilan ketiga tidak juga hadir,maka majelis hakim akan menetapkan surat panggilan paksa supaya para saksi dijemput. ‘’Kalau tiga kali pemanggilan tidak hadir,majelis hakim akan menetapkan surat pemanggilan paksa,’’ tegas Tarima Saragih.

Sementara itu, saksi Marthen Erari yang saat ini menjabat kepala bidang perbendaharaan para Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat dicecar sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim,JPU maupun kuasa hukum terdakwa.  Ditanyai soal rekening kas daerah Pemprov Papua Barat, Marthen mengatakan,ia hanya mengetahui rekening di BNI, sedangkan rekening rekening lainnya di Bank Mandiri tak diketahuinya.

Tim JPU,Faisal Yusuf Helmi dkk sempat memperlihatkan satu kwitansi pembayaran bantuan social  yang tandatangannya mirip tandatangan Marthen Erari. Saksi pun sempat disuruh tandatangan di hadapan majelis hakim. Erari mengatakan,bahwa tandatangan di kwitansi tersebut bukan miliknya. ‘’Itu bukan tandatangan saya. Lagi pula,(di kwintasi) tidak ada tandatangan penerima,’’  ujarnya.

Sedangkan persidangan terdakwa M.L.Rumadas yang digelar usai sidang Harun Jitmau,kemarin mendengarkan jawaban JPU menanggapi keberatan terdakwa. Tim JPU dalam tanggapannya dibacakan,Lan Woretma,SH meminta majelis hakim untuk melanjutkan persidangan dengan materi pokok.  Keberatan terdakwa tak beralasan karena surat dakwaan telah disusun secara baik. Majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan Rumadas dan dilanjutkan pekan depan,Senin (24/9) dengan agenda putusan sela. (lm)

MANOKWARI - Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close