Sidang Tipikor Papua Barat Ricuh
Selasa, 18 September 2012 – 10:36 WIB
Sementara itu, saksi Marthen Erari yang saat ini menjabat kepala bidang perbendaharaan para Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat dicecar sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim,JPU maupun kuasa hukum terdakwa. Ditanyai soal rekening kas daerah Pemprov Papua Barat, Marthen mengatakan,ia hanya mengetahui rekening di BNI, sedangkan rekening rekening lainnya di Bank Mandiri tak diketahuinya.
Tim JPU,Faisal Yusuf Helmi dkk sempat memperlihatkan satu kwitansi pembayaran bantuan social yang tandatangannya mirip tandatangan Marthen Erari. Saksi pun sempat disuruh tandatangan di hadapan majelis hakim. Erari mengatakan,bahwa tandatangan di kwitansi tersebut bukan miliknya. ‘’Itu bukan tandatangan saya. Lagi pula,(di kwintasi) tidak ada tandatangan penerima,’’ ujarnya.
Sedangkan persidangan terdakwa M.L.Rumadas yang digelar usai sidang Harun Jitmau,kemarin mendengarkan jawaban JPU menanggapi keberatan terdakwa. Tim JPU dalam tanggapannya dibacakan,Lan Woretma,SH meminta majelis hakim untuk melanjutkan persidangan dengan materi pokok. Keberatan terdakwa tak beralasan karena surat dakwaan telah disusun secara baik. Majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan Rumadas dan dilanjutkan pekan depan,Senin (24/9) dengan agenda putusan sela. (lm)