Sidang Vonis Kasus Sandy Tumiwa Ditunda
jpnn.com, JAKARTA - Aktor Sandy Tumiwa kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10).
Namun sidang dengan agenda putusan tersebut harus ditunda oleh majelis hakim.
Majelis hakim mengatakan penundaan dilakukan karena berkas administrasi perpindahan kuasa hukum belum lengkap. Sebab Sandy Tumiwa sempat mengganti kuasa hukum saat menghadapi kasus tersebut.
"Kami tunda hingga 17 Oktober 2019," kata Ketua Majelis Hakim.
Sementara itu, Sandy Tumiwa mengaku sudah siap menerima putusan terkait kasus hukum yang menyeretnya. Dia ikhlas berapa pun hukuman yang harus diterima.
"Saya ikhlas," ujar Sandy.
Seperti diketahui, Sandy Tumiwa ditangkap pihak Polsek Menteng di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan pada pada 1 Maret 2019. Saat operasi, aparat menemukan 0,24 gram sabu, dan alat bukti lainnya. (mg3/jpnn)