Sidik Korupsi di UI, KPK Cegah Dosen dan Pengusaha
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia. Upaya pencegahan itu dalam rangka memudahkan penyidikan dugaan korupsi yang telah menyeret Wakil Rektor UI, Tafsir Nurchamid sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa pihak yang dicegah antara lain Tafsir, Dedi Abdul Rahman (Manager PT Makara Mas), Agung Novian Arda (mantan pegawai PT Makara Mas), serta pengusaha bernama Rajender Kumar kisyu. "Ada juga nama dosen UI, Donanta Dhaneswara, serta Irawan Wijaya dari PT Perdana Internasional Persada," kata Johan di KPK, Jakarta, Kamis (10/10).
Menurut Johan, pencegahan itu dilakukan sejak tanggal 10 Oktober 2013. Masa pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan. "Ini perpanjangan cegah yang berlaku enam bulan ke depan," katanya.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Tafsir sebagai tersangka kasus itu. Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum itu disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Tafsir diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara. KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dari proyek pengadaan senilai Rp 21 miliar tersebut. (gil/jpnn)