Sikap Muhammadiyah Terkait Peraturan Menag Tentang Majelis Taklim
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir meminta Kementerian Agama meninjau ulang Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.
“Saya pikir perlu ditinjau ulang,” kata Haedar di gedung pusat Dewan Dakwah Muhammadiyah di Jakarta, Senin (16/12).
Dia mengatakan, PP Muhammadiyah sudah bertemu dengan Menteri Agama Fachrul Razi yang salah satunya membahas persoalan PMA ini. Ia mengingatkan, harus ada pemahaman yang sama bahwa Majelis Taklim dan institusi Islam tidak perlu menjadi sasaran kebijakan dalam konteks menghadapi radikalisme.
“Karena kesannya lalu radikalisme itu menjadi radikalisme Islam. Saya yakin, Pak Menag juga akan saksama memerhatikan seperti itu,” ujarnya.
Haedar mengatakan Muhammadiyah tetap berpendapat bahwa setiap bentuk radikalisme yang mengarah ekstrimisme, dan kekerasan, baik terkait agama, ideologi, politik, bahkan ekonomi dan budaya, itu merupakan persoalan yang harus diperhatikan bersama-sama.
Hanya saja, kata dia, tetap harus adil dan saksama dalam mengatasi persoalan itu. “Jangan sampai kebijakan itu malah menjadi kontraproduktif dan mengarah ke satu institusi saja,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Pasal 6 Ayat 1 PMA itu mengatur Majelis Taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama (Kemenag), dan setiap tahun melaporkan semua kegiatannya. (boy/jpnn)