Sikat! Dimas Kanjeng kini Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
jpnn.com - SURABAYA--Subdit Dua Hartabangtah Diterskrimum Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ).
Itu dilakukan setelah dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan secara maraton terhadap Dimas dan sejumlah saksi, baik ketiga istri dan para sultan padepokan.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti puluhan aset yang disita polisi beberapa waktu lalu.
"Penetapan setelah penyidik menemukan dua unsur alat bukti untuk menjerat. Yaitu dari pemeriksaan terhadap 40 saksi, baik ketiga istri Taat Pribadi serta para sultan padepokan, dan penyitaan puluhan barang bukti," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Raden prabowo argo saat dikonfirmasi via telepon.
Polisi mengendus praktik penggandaan uang di Padepokan Dimas Kanjeng terindikasi mirip arisan berjangka dan sangat masif karena struktur organisasinya sangat rapi.
Sementara hingga kini, penyidik Subdit Dua Hartabangtah sedang menyelesaikan berkas kasus TPPU tersebut sehingga bisa secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan.(end/flo/jpnn)