Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Silakan Kemenkominfo Putuskan Jika Ingin Blokir Aplikasi Gay

Kamis, 08 September 2016 – 16:51 WIB
Silakan Kemenkominfo Putuskan Jika Ingin Blokir Aplikasi Gay - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: dok JPG/.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri menyerahkan keputusan pemblokiran aplikasi gay, Grindr kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Aplikasi tersebut disinyalir menjadi wadah muncikari AR, dalam menjajakan anak di bawah umur.

‎"Saya sudah rapatkan di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahwa aplikasi-aplikasi, akan dikaji lebih mendalam oleh Kemenkominfo. Kami beri masukan mengenai hal ini. Terkait aplikasi, itu ada di kewenangan Kemenkominfo," kata Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, Kamis (8/9).

Agung menerangkan, pihaknya sudah menyerahkan data terkait AR yang menjadikan Grindr sebagai wadah untuk melancarkan bisnis prostitusi.

Data tersebut, tengah dipelajari Kemenkominfo.

"Kami harapkan dikaji apakah itu melanggar hukum di Indonesia atau tidak. Kedua kalau itu satu hal yang melanggar hukum di Indonesia, kami harap Kemenkominfo bisa lakukan langkah-langkah lebih lanjut," tandas Agung. (Mg4/jpnn)

 

JAKARTA - Bareskrim Polri menyerahkan keputusan pemblokiran aplikasi gay, Grindr kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Aplikasi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News